Rencana Sidang Etik ASN Simeulue, Dewan Sidang Terindikasi Tak Netral, Terlibat Politik?

Foto: Marwan

SIMEULUE – Dewan kode etik Pemerintah Kabupaten Simeulue berencana menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pemkab Simeulue juga memberikan tindakan tegas kepada petinggi ASN yang terlibat politik?.

Keberpihakan salah satu pejabat tinggi ASN itu dibuktikan dengan adanya video yang beredar yang menampilkan seorang pimpinan ASN Simeulue memberikan dukungan secara terang-terangan kepada salah satu paslon.

Dalam video tersebut, tampak salah satu pejabat ASN mengunjungi rumah salah satu calon wakil bupati Simeulue pada malam hari dan mengadakan pertemuan tertutup.

Tak hanya itu, beberapa anggota dewan kode etik ASN Simeulue bahkan diketahui tergabung dalam grup tim pemenangan calon bupati tertentu hal itu membuktikan bahwa mereka tidak netral dalam pilkada Simeulue.

Marwan, perwakilan dari Partai PBB, meminta Pemkab Simeulue agar bijak dalam memberikan sanksi kepada ASN yang memiliki hak pilih. Menurutnya, pelanggaran kode etik oleh ASN ini tidak terlepas dari contoh yang diberikan oleh beberapa pejabat tinggi ASN yang juga terang-terangan mendukung salah satu paslon.

“Harapan kami, Pj Bupati Simeulue perlu menerapkan keadilan bagi seluruh ASN tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para pejabat tinggi ASN yang perlu dilakukan penyelidikan khusus,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai larangan ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk larangan mengunjungi rumah calon kpala daerah atau menunjukkan dukungan politik, diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 huruf c, yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mempertegas larangan bagi ASN terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu profesionalisme mereka.

3. Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Bawaslu yang menegaskan netralitas ASN selama pilkada, termasuk larangan mendatangi rumah calon Bupati atau calon wakil Bupati atau menunjukkan afiliasi politik secara terbuka.(RM)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *