Hati Hati ASN dan Aparatur Desa! Panwaslih Simeulue Akan Tindak Bagi yang Tidak Netral

Sinabang– Ketua Panwaslih Simeulue Rahmad Ritauddin alias Erick, kembali mengingatkan seluruh pegawai ASN dan Aparatur Desa agar bersikap netral selama pelaksanaan pilkada di Simeulue.

Erick mengatakan, netralitas ASN dan Aparatur Desa ini sudah diatur dalam Undang-Undang, Kalau ASN merujuk Pada UU ASN begitu pula dengan Aparatur Desa Merujuk Pada UU Desa.

“jika ada yang tidak netral maka akan kita proses dan rekomondasikan kepada Dewan Etik yang telah dibentuk, terkait sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, ” Kata Erik. Selasa 29 Oktober 2024.

Heri menyebutkan bahwa jenis pelanggaran netralitas ASN dan Aparatur Desa meliputi aksi pemberian dukungan terhadap paslon tertentu serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Kemudian, ikut sebagai peserta kampanye paslon, membuat postingan dukungan kepada paslon, likes,comment,share paslon tertentu, dan memasang spanduk paslon.

sejauh ini Erick mengakui telah menerima informasi dari beberapa masyarakat soal adanya ASN dan Aparatur Desa tidak netral di Pilbup simeulue.

“Informasi ini sedang kita dalami jika terbukti, akan kita rekomondasikan untuk diproses, ” Kata Erick.

By admin 2

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *