Empat ASN Simeulue Diberhentikan Dari Jabatannya, Diduga Sarat Kepentingan dan Tebang Pilih

 

Simeulue – Pemberhentian Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue dari jabatan yang didudukinya diduga syarat kepentingan politik.

Bagaimana tidak, Pemberhentian yang di tuding melanggar kode etik sebagai ASN itu dilakukan secara tebang pilih. Hal ini terbukti ada sebanyak 15 ASN yang dilaporkan yang diduga terlibat politik selama kampanye pemilihan kepala daerah di Simeulue namun hanya empat orang yang langsung diberi denda pemberhentian dari jabatan dengan dalih melanggar kode etik ASN.

Sementara ASN lainnya yang juga diduga terlibat politik belum di beri sangsi oleh pimpinan pemerintah Simeulue dengan berbagai dalih yang dinarasikan.

Anehnya lagi, ada ASN yang menduduki posisi strategis di Pemerintah Simeulue yang vidionya viral di berbagai media sosial saat bersama salah satu pasangan calon Bupati Simeulue terlihat enteng-enteng saja dan tidak diberi teguran apalagi pemecatan dari jabatannya seperti yang di alami empat ASN tersebut.

Padahal kalau di lihat dari poin-poinnya kode etik sebagai ASN, kegiatan yang dilakukan oleh ASN yang menduduki posisi elit itu masuk dalam katagori melanggar kode etik dan Surat Keputusan Bersama (SKB) ASN selama pemilihan kepala daerah yang diantara isinya selama tahun politik ASN dilarang menjadi narasumber kegiatan, pertemuan sebuah partai politik atau acara yang dihadiri Paslon Kepala Daerah. Larangan tersebut termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Entah karena memiliki bekingan kuat, atau dekat dengan atasan, meski diduga melanggar kode etik. ASN yang menduduki jabatan penting di pemerintah Simeulue itu terlihat masih nyaman-nyaman saja dengan jabatan yang didudukinya hingga saat ini.

Bahkan, informasi yang dihimpun media ini ASN tersebut dengan santai melakukan klarifikasi terkait vidio dirinya saat bersama salah satu paslon Bupati Simeulue itu.

“Vidio yang beredar itu vidio reunian leting kami, kebetulan saja ada leting kami yang ikut menjadi Paslon Bupati Simeulue dalam acara itu,” kata ASN tersebut pada beberapa kesempatan.

Sementara ASN yang diberhentikan dari posisi jabatan mereka tadi tidak mendapat hak yang sama dengan ASN spesial tersebut guna melakukan klarifikasi tanpa ada teguran apalagi pemecatan itu.

Nah, kembali ke dugaan adanya kepentingan politik hingga empat ASN di Simeulue diberhentikan dari jabatannya itu. Penulis mendapatkan info dari berbagai sumber terpercaya kalau orang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan oleh empat orang ASN itu ialah orang-orang yang diduga memiliki kedekatan atau terafiliasi dengan salah satu Paslon Bupati Simeulue lainnya.

Tentu hal ini semakin menguatkan pemecatan ASN tersebut memang syarat dengan kepentingan politik pihak tertentu. Sehingga apabila ada ASN yang dianggap berseberangan maka sedikit saja membuat kesalahan langsung mendapatkan pemecatan.

Sekali lagi ada dugaan, pola yang dimainkan saat ini sudah jauh-jauh hari di susun dengan matang. Kabarnya, permainan politik ini sudah dirancang sejak sebelum penetapan Anggaran Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue beberapa waktu lalu yang saat itu mendapat kritikan keras dari pimpinan sementara DPRK Simeulue periode 2023-2029 karena penetapan APBK itu dilakukan secara “Simsalabim” satu hari selesai dan ketok palu oleh DPRK Simeulue periode sebelumnya.

Bukan secara kebetulan, saat itu yang memegang palu DPRK Simeulue dan mengesahkan APBK tersebut saat ini mengikuti kontestasi politik pemilihan kepala daerah di Simeulue.

Karena itu, patut diduga sebelum pengesahan APBK tersebut telah terjadi dil-dil politik dengan pemilik kuasa daerah Simeulue. Sebab, pengesahan tersebut mengorbankan banyak pihak diantaranya ribuan tenaga kontrak daerah Simeulue yang tidak menerima gaji selama dua bulan lamanya.

Sekali lagi, info yang didapat media ini dana gaji ribuan tenaga kontrak daerah itu serta dihapusnya dana Tunjangan Kinerja ASN Simeulue selama tiga bulan pada tahun 2024 ini, diduga dialihkan ke kegiatan pembangunan fisik di sejumlah lokasi di Simeulue. Sehingga patut di duga pengalihan gaji kontrak ke pembangunan fisik itu ada fee kegiatan yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahan APBK Simeulue tersebut sehingga terjadilah pengesahan APBK simsalabim tadi.

Marhadi salah seorang tokoh masyakarat di Simeulue mengatakan, untuk meredam masalah yang terkait pemecatan ASN ini diharapkan Pemerintah Simeulue sebaiknya menyelesaikan seluruh laporan terkait sejumlah ASN yang terlibat politik serta melanggar kode etik. Jangan hanya orang-orang yang dianggap lawan politik itu yang diberi hukuman.

“Jangan tebang pilih, terapkan peraturan itu untuk semua yang melanggar jangan hanya aturannya diterapkan untuk orang-orang yang berseberangan,” ucap Marhadi.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *